REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Ketua Kaukus Hak Asasi Manusia Parlemen ASEAN (APHR) Eva Kusuma Sundari memandang pantas lembaga peradilan menghukum seumur hidup terhadap sejumlah oknum anggota Kepolisian Resor Gorontalo yang terbukti bersalah memerkosa anak di bawah umur.
"Pemerkosaan berkelompok (gang rape) oleh para polisi terhadap korban yang masih berusia di bawah umur tersebut merupakan tindakan seperti binatang, brutal, tidak bisa diterima oleh akal sehat," kata President of ASEAN Parliamentarian for Human Rights (APHR) itu melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Jumat.
Eva yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengemukakan hal itu terkait dengan orang tua korban pemerkosaan mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolda Gorontalo untuk melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum polisi.
"Saya menuntut pengaduan itu ditindaklanjuti secara serius oleh Kapolres Gorontalo. Yang bersangkutan harus dipecat dan dilanjutkan pidananya dengan hukuman seberat-beratnya," kata Eva, anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI.
Kalau di India, katanya, hukumannya adalah mati, apalagi korban di Gorontalo usianya di bawah umur dan oknum itu konon melakukan pemerkosaan berulang, termasuk di kantor kepolisian sektor (polsek). Oleh karena itu, Eva berharap pendakwaan, penuntutan, dan pemutusan hukumannya maksimal (seumur hidup) terhadap para pelaku mengingat mereka seharusnya yang menangkapi penjahat, bukan justru menjadi penjahat "sexual predator" anak-anak.
Dalam kasus tersebut, kata dia, PDI Perjuangan mendesak Kapolri merespons krisis integritas di jajarannya, terutama terhadap fakta-fakta bahwa para aparat kepolisian justru pelaku kejahatan seksual. Bahkan, ada dugaan mereka melakukan di kantor-kantor polsek maupun polres, misalnya, di Jayapura, Aceh, dan Gorontalo.