REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, banyak bermunculan penjual hewan qurban musim yang menaruh kambing atau sapinya di trotoar dan taman. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, ini merupakan tahun terakhir mereka bisa berjualan di fasilitas umum seperti itu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, mengatakan, pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum. Karenanya, menurut Kukuh, Satpol PP saat ini terus melakukan sosialisasi pada pedagang mengenai ketentuan tersebut.
Sebab, lanjut dia, mulai tahun depan, Satpol PP tidak akan memberi kelonggaran lagi bagi pedagang hewan kurban yang melanggar perda ketertiban umum. Apabila tahun depan masih ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi mulai dari denda hingga pidana sesuai yang diatur dalam perda.
"Kita sudah sosialisasikan supaya untuk yang akan datang tidak boleh lagi. Kalau sekarang kan kasian mereka, sapi sudah dibeli," ujar Kukuh di Balai Kota, Jumat (11/10).
Namun, menurut dia, saat ini Satpol PP tetap melakukan penertiban pada pedagang apabila dimungkinkan. Misalnya, lanjut Kukuh, apabila di dekat trotoar yang dijadikan kandang hewan ada lahan kosong, maka petugas akan memindahkan lapak hewan kurban tersebut.
Sementara untuk tahun depan, Kukuh meminta kepada Dinas Kelautan dan Pertanian untuk menyediakan tempat khusus bagi pedagang hewan kurban.