Kamis 10 Oct 2013 21:00 WIB

Penghentian Gaji Akil Tunggu Putusan Majelis Kehormatan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebelum melakukan tes urine di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar, mengharapkan putusan Majelis Kehormatan MK atas status Akil Mochtar dapat dilakukan secepatnya. Ini agar sekaligus menghentikan pembayaran gaji terhadap yang bersangkutan.

"Kita mengharapkan putusan dalam waktu dekat, as soon as possible, sehingga pembayaran gaji (Akil Mochtar) bisa dihentikan," kata Janedjri kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan gaji hakim konstitusi dibayarkan pada awal bulan berikutnya. Contohnya, gaji hakim konstitusi bulan September akan dibayarkan pada awal Oktober.

"Sedangkan Pak Akil Mochtar ditangkap KPK pada tanggal 3 Oktober 2013. Artinya, gaji bulan September sudah dibayar,'' katanya.

''Gaji yang Oktober ini dibayarkan November,'' kata Janedjri. ''Makanya, kita harapkan putusan Majelis Kehormatan bisa dikeluarkan secepatnya agar bisa dihentikan (pembayaran gaji).''

Berdasarkan informasi, gaji hakim konstitusi adalah sekitar Rp 100 juta. Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, telah menyampaikan bahwa target persidangan kode etik untuk menentukan status kode etik Akil Mochtar paling lambat 90 hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement