REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Proyek pembangunan Jalan Promenade sepanjang 4 kilometer di bantaran Sungai Cisadane Kota Tangerang masih dalam tahapan sosialisasi pembebasan lahan warga.
Proyek tersebut melintasi tiga kelurahan di Kecamatan Karawaci yaitu Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Karawaci, dan Kelurahan Karawaci Baru, Kamis (10/10).
Kepala Dinas Tata Kota, Kota Tangerang, Dafyar Eliyadi memaparkan saat ini masih melakukan kajian dan pendataan terkait lahan yang terkena proyek tersebut.
"Sejumlah lahan sedang dipatok seperti di Sukajadi. Saat ini masih dilakukan sosialisasi," katanya pada Republika, di Kantor Balaikota Tangerang.
Pematokan sekitar 20 meter dari lahan warga atau tanah sekitar. Sebenarnya sebelumnya sudah dilakukan sejumlah tahapan termasuk sosialisasi terkait pembebasan lahan.
Namun karena berbagai hal sehingga tahapan diulang kembali ke awal yakni sosialisasi kepada warga. Daftar menjelaskan dalam proyek tersebut terdapat sejumlah tahapan di antaranya kajian proyek, sosialisasi, pendataan, konsultasi publik, lalu pembebasan lahan.
Sedangkan untuk tahapan proyek maka harus melalui empat hal yakni persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan penyerahan. Untuk lahan yang dilalui proyek tersebut ada yang merupakan lahan milik pemerintah adapula milik warga setempat.
"Kita akan perhitungkan terkait lahan, jika lahan punya pemerintah tidak ada ganti rugi. Tetapi apabila lahan tersebut ada sertifikatnya maka harga bisa diperhitungkan," paparnya.
Sejauh ini penyelesaian proyek tersebut masih belum bisa ditargetkan. Hanya saja pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang berupaya pada tahun ini sudah bisa dipersiapkan pembangunannya. Saat ini untuk apprasial tanah sedang dilaksanakan oleh konsultan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kota Tangerang, Karsidi menuturkan proyek Jalan Promenade masih belum dilaksanakan karena masih dalam pembebasan lahan. "Anggaran Rp 15 miliar melewati tiga kelurahan sepanjang 4 kilometer," ungkapnya.
Jalan tersebut akal melintas dari mulai sekitar Jalan Merdeka sampai sekitar Shinta, Karawaci Kota Tangerang.
Menurutnya, Dinas Tata Kota sedang melakukan sosialisasi kepada warga terkait lahan yang terkena proyek tersebut. Untuk tanah negara atau pemerintah seharusnya memang tidak ada biaya ganti rugi. Sedangkan untuk lahan yang bersertifikat milik warga baru bisa mempunyai ganti rugi.