Kamis 10 Oct 2013 12:12 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Rusli Zainal ke Pekanbaru

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi SP
Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tiga perkara yang menjerat tersangka Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal pada hari ini. Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke penuntutan.

"Ya, berkas perkara RZ sudah dilimpahkan ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

Sementara itu, kuasa hukum Rusli Zainal, Rudy Alfonso mendatangi Gedung KPK untuk menemani pemeriksaan terakhir kliennya dalam proses penyidikan di KPK. Berkas perkara kliennya terdiri dari tiga berkas sesuai dengan tiga kasus yang menjerat kliennya.

Rusli juga sudah dibawa ke Pekanbaru sambil menunggu jalannya persidangan yang diperkirakan akan dimulai dua minggu ke depan. Sebab, proses dari penuntutan untuk diserahkan ke pengadilan maksimal selama 14 hari.

"Sekitar akhir bulan ini akan disidangkan di Pengadilan Pekanbaru, ada tiga berkas perkara termasuk kasus kehutanan," kata Rudy menjelaskan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Riau yang sudah dinonaktifkan, Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013 lalu.

Rusli dijerat dengan pasal penerimaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement