Kamis 10 Oct 2013 16:40 WIB

Polres Bengkulu Razia Balapan Liar

  Salah satu aksi pengendara motor sebelum balapan liar.
Foto: Antara/Marifka Wahyu Hidayat
Salah satu aksi pengendara motor sebelum balapan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Resor Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu malam menggelar razia memberantas aksi balapan liar di daerah itu.

"Kami menggelar razia di jalan Pariwisata, daerah destinasi wisata Pantai Panjang, dari pukul 20.30 WIB," kata Kabag Ops, AKP Mada Ramadita, mewakili Kapolres Bengkulu, Kamis.

Pada razia yang digelar hingga pukul 24.00 WIB itu, pihaknya mengamankan puluhan motor dan belasan mobil.

"Tidak hanya pengendara balap liar, pengunjung pantai pun ikut terkena razia," kata Kabag Ops.

Sebagian sepeda motor dan mobil yang diamankan, Kata Mada Ramadita, karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Mereka tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM,'' katanya. ''Sebagian lagi kita jaring karena kendaraan tidak sesuai standar seperti knalpot 'racing', kendaraan yang lampunya dicopot serta tidak dipasang spion."

Setiap pengendara yang terjaring razia, kata dia, langsung dikenakan sanksi berupa tilang.

"Kita langsung kasih surat tilang dan besoknya langsung diurus untuk sidang. Kita tidak terima urus di tempat," kata Kabag Ops.

Pada razia tersebut, Kata Mada Ramadita, Polres Kota Bengkulu mengerahkan 50 personel yang dibantu oleh 20 Personel Polsek Kecamatan Gading Cempaka. Razia dipimpin langsung oleh Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement