Rabu 09 Oct 2013 21:44 WIB

Penggugat Sengketa Pilkada Gunung Mas Kecewa

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Rabu (8/10), Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan atas gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas itu. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Jaya Samaya Monong-Daldin. Hasilnya, mahkamah menolak permohonan gugatan pasangan tersebut.

Sebagai pemohon dalam gugatan ini, Jaya merasa kecewa dengan putusan mahkamah. Ia menilai sudah mengajukan bukti yang kuat sebagai dasar gugatannya. "Sudah kuat. Kenapa saya tidak tahu dibantahkan semua. Aneh," kata dia, selepas pengucapan putusan, Rabu malam.

Jaya menaruh curiga putusan ini masih terkait kasus yang menyeret Akil. Karena sidang gugatan sengketa ini sebelumnya dipimpin oleh Akil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Akil dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.

Selain Akil, dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Hambit, petahana di Kabupaten Gunung Mas sebagai tersangka. Jaya menjadikan kasus itu sebagai alasannya kecewa terhadap putusan. "Pak Akil jelas tertangkap tangan. Tapi kita tetap praduga tak bersalah," kata dia.

Mengenai kasus yang menyeret Hambit, mahkamah juga memberikan pertimbangan sebelum pengucapan amar putusan. Mahkamah menilai dugaan kasus pidana itu telah memengaruhi citra dan wibawa MK. Namun, mahkamah menilai, kasus itu merupakan ranah hukum pidana. "Mahkamah tidak berwenang untuk menilainya," kata hakim Maria.

Mahkamah juga menilai putusan perkara sengketa ini tidaak menghalangi kelanjutan proses pidana. Mahkamah berpendapat, apabila kasus yang menyeret Hambit sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka Undang-Undang Pemerintah Daerah dapat diberlakukan. "Dapat diterapkan sebagaimana mestinya," ujar Maria.

Selain menolak permohonan pasangan Jaya-Daldin, MK juga menolak gugatan lainnya dari pasangan bakal calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy. Alfridel-Ude mengajukaan gugatan karena menilai pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kabupaten Gunung Mas tidak berlandasan hukum.

Mereka sudah mempunyai keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya yang menyatakan batal Surat Keputusan KPU tentang penetapan pasangan cabup/cawabup. Nama Alfridel-Ude juga akhirnya tidak tercantum sebagai salah satu pasangan calon.

Mengenai hal ini, mahkamah menilai, KPU sudah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Palangkaraya. Namun, putusan banding masih belum berproses. Karena belum ada putusan PTUN, maka mahkamah menilai, belum ada putusan yang bisa dilaksanakan. Dengan ini, mahkamah menilai tidak menemukan bukti terjadinya pelanggaran serius terhadap hak seseorang untuk menjadi calon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement