Rabu 09 Oct 2013 21:38 WIB

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Gunung Mas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak banyak mendapat sorotan. Sebabnya, perkara ini terkait dugaan kasus korupsi Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar.

Pada Rabu (8/10) ini, mahkamah menolak permohonan gugatan dalam kasus PHPU itu. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Ruang Pleno Gedung MK.

Jaya-Daldin mengajukan gugatan karena keberatan atas berita acara hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilukada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, 11 September 2013. Pasangan itu menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, sehingga memengaruhi perolehan terhadap masing-masing calon.

Jaya-Daldin menuding kecurangan itu dilakukan oleh KPU Gunung Mas yang menimbulkan keberpihakan pada pasangan nomor urut 2, Hambit Bintih-Arton S. Dohong. Pasangan nomor urut 2 juga dinilai melakukan kecurangan. Salah satunya adalah telah terjadi pemberian uang senilai Rp 200 ribu. Selain itu, ada tambahan Rp 300 ribu bagi para pemilih Hambit-Arton yang membawa bukti sobekan surat suara.

Mengenai hal ini, dalam pertimbangannya, mahkamah menilai tidak ada keterangan dan bukti yang meyakinkan kejadian tersebut terjadi secara masif, termasuk berapa orang yang melakukannya dan berapa yang menerima imbalan.

Mahkamah hanya mendapat keterangan saksi yang menjelaskan ada satu orang tertangkap tangan membolongi surat suara sebagai tanda telah memilih Hambit-Arton. Sementara dari saksi lainnya, mahkamah tidak menerima keterangan dan bukti yang meyakinkan. "Menurut mahkamah, dalil pemohon tidak terbukti menurutt hukum," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Mahkaman menolak semua dalil pemohon lainnya. Karena itu mahkamah berpendapat tidak terbukti KPU Gunung Mas dan pasangan Hambit-Arton telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, daan masif.

Mahkamah tidak melihat adanya pelanggaran seperti itu yang dapat memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing calon. "Oleh karenanya, semua dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum," kata hakim konstitusi Maria Farida Indrati.

Dengan putusan ini, tidak ada perubahan yang terjadi dari hasil perhitungan suaraa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas. Hambit-Arton tetap mendapatkan suara terbanyak dengan perolahan 30.084 suara sah. Sementara Jaya-Daldin yang mengajukan gugatan ini berada di posisi kedua dengan jumlah suara 22.859.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement