Selasa 08 Oct 2013 19:25 WIB

Mendagri: Putusan MK Soal Pilkada Jatim Final dan Mengikat

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta semua pihak yang bersengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menghormati segala keputusan Mahkamah Konstitusi, khususnya pada Pilkada Jawa Timur yang baru saja diputuskan.

"Keputusan MK itu sudah final dan mengikat karena sudah memiliki kepastian hukum. Jadi, mari ditaati oleh semua pihak," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Meski Ketua MK nonaktif Akil Mochtar saat ini statusnya menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pihaknya berharap segala keputusan yang dikeluarkan MK tetap dihormati.

Ia juga meminta agar pihak-pihak tidak mengungkit-ungkit keputusan MK ketika masih dipegang oleh Ketua MK Akil Mochtar. Menurut dia, jika hal itu dilakukan sudah tidak adalagi kepastian hukum terkait sengketa Pilkada dan tidak menoleh kebelakang dalam menyikapinya.

"Tidak perlu lagi seperti itu. Yang sudah diputuskan sudah mengikat dan memiliki surat keputusan. Saya saran untuk tidak diungkit lagi," katanya.

Hanya saja, lanjut Gamawan, untuk tiga daerah yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Sumba Barat Daya tetap terus berjalan prosesnya.

Di sisi lain, Gamawan Fauzi mengusulkan agar sengketa Pilkada cukup diseleseikan di

Pengadilan Tinggi (PT) untuk Kabupaten/kota dan untuk Provinsi di tingkatan Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, hal ini mengacu pada kondisi saat ini mewacanakan untuk sengketa di tingkat kabupaten/kota yang sebaiknya diselesaikan di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

"Wacana ini otomatis akan menghemat biaya sang calon yang bersengketa. Bayangkan, mereka harus menanggung sejumlah saksi untuk bersaksi di persidangan MK. Belum lagi harus memberikan tempat penginapan ketik sidang sengketa tersebut berlanjut," katanya.

Sementara itu, Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Herman S Sumawiredja mengaku tak kecewa terhadap putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setempat di Mahkamah Konstitusi yang telah menolak semua gugatan pemohon.

"Saya sama sekali tidak kecewa dengan keputusan MK. Sebab, jika kecewa berarti saya sama dengan kecewa terhadap Takdir Allah SWT," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement