REPUBLIKA.CO.ID, MESUJI, LAMPUNG -- Warga di kawasan Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung, menyerahkan sebanyak 11 pucuk senjata api rakitan kepada aparat keamanan di daerah itu.
Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Bambang Budi Waluyo turut hadir menyaksikan acara penyerahan senjata rakitan itu di Koramil Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Selasa.
Mayjen Bambang Budi Waluyo dalam kesempatan itu mengatakan, masyarakat dilarang memiliki senjata api ilegal, termasuk penguasaan lahan di kawasan Register 45.
"Masyarakat harus sadar bahwa memiliki senjata api ilegal dilarang karena dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Di sisi lain, kata dia, penguasaan lahan Register 45 oleh masyarakat juga dilarang karena kawasan itu merupakan milik negara.
Pangdam meminta warga di kawasan itu yang masih memiliki senjata api segera menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Jajaran Kodam II Sriwijaya akan selalu bersinergi dengan pihak terkait baik pemerintah daerah dan membantu Polri terutama menyangkut persoalan keamanan di daerah konflik seperti di Mesuji ini.