REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sukabumi menetapkan besaran kebutuhan hidup layak sebesar Rp 1.550.083. Jumlah tersebut berbeda dengan survei KHL yang dilakukan sejumlah elemen serikat buruh.
"Survei KHL dilakukan di dua pasar," ujar Ketua DPK Sukabumi, Agung S Sinagar.
Pasar tersebut yakni Cicurug dan Cibadak. Diterangkan Agung, besaran KHL ini dijadikan salah satu pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2014.
Meskipun diakuinya ada sejumlah besaran KHL yang disampaikan sejumlah serikat pekerja. Misalnya seperti disampaikan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI). Besaran KHL yang ditetapkan serikat pekerja itu mencapai sebesar Rp 2.290.961.
Ketua GSBI, Dadeng Nazarudin berharap, DPK memperhatikan asprasi buruh terkait besaran KHL.
"Targetnya, penetapan UMK 2014 benar-benar sesuai dengan KHL," ujar dia.