Sabtu 17 Oct 2015 01:59 WIB

Delapan Provinsi Belum Penuhi KHL

Rep: Antara/ Red: Andi Nur Aminah
buruh pabrik
Foto: Republika.co.id
buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan provinsi hingga saat ini belum dapat memenuhi besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar dalam penentuan upah minimumnya. Menteri Tenaga Kerja (Menaker)Hanif Dhakiri mengatakan provinsi itu di antaranya Provinsi Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, NTB, NTT dan Papua Barat.

"Padahal KHL penting dalam formula pengupahan yang ada dalam paket kebijakan ekonomi jilid keempat," katanya dalam acara pertemuan Forum Pimpinan Redaksi di Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Hanif memaparkan, formula kenaikan upah dihitung dengan rumus : Upah Minimum yang baru = Upah minimum saat ini + (upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan)).

Jadi misalnya, di Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP Rp 2,7 juta, dengan inflasi lima persen, dan pertumbuhan ekonomi (dihitung dengan produk domestik bruto/PDB) lima persen, maka kenaikan upah minimum DKI Jakarta adalah Rp 2,7 juta + (Rp 2,7 juta x (5 persen + 5 persen), yaitu Rp 2,97 juta.

Namun, di daerah yang belum memenuhi KHL, hitungannya menjadi: Upah Minimum yang baru = Upah minimum saat ini + (upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan + rencana besaran road map pemerintah daerah pertahun)).

Besaran rencana road map pemerintah daerah pertahun bergantung pada kebijakan Gubernur setempat. Aturan ini sendiri diterapkan untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.

Sebelumnya pada Kamis (15/10) pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi IV yang menyangkut tiga bidang yaitu terkait ketenagakerjaan, pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengembangan ekspor oleh pelaku UMKM dengan dukungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan sebagai tindak lanjut dari kebijakan paket ekonomi IV ini akan ditandatangani secepatnya.

PP Pengupahan akan langsung diterapkan pada 2015. Artinya upah minimum propinsi (UMP) 2016 sudah akan ditetapkan menggunakan formula baru tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement