Selasa 08 Oct 2013 06:21 WIB

Sekpri Tanggung Biaya Modifikasi Mobil Luthfi Rp 100 Juta

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Heri Ruslan
  Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Zaky pernah menjadi sekretaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia diminta untuk menjadi sekretaris saat Luthfi terpilih sebagai presiden PKS pada sekitar 2010.

Selama menjabat sebagai sekretaris itu, Zaky menerima gaji dari bendahara PKS sebesar Rp 3,5 juta. Dengan gaji sebesar itu, Zaky ternyata pernah membayarkan biaya modifikasi audio mobil milik Luthfi. Mobil yang dimodifikasi itu Volkswagen Caravelle dan Toyota Alphard.

"Iya. Rp 100 juta," kata dia, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10).

Zaky mengatakan, dana untuk modifikasi audio itu berasal dari kantong pribadinya. Ia memang hanya menerima uang Rp 3,5 juta sebagai gaji di DPP PKS. Akan tetapi, ia juga mengaku mempunyai penghasilan lain dari berbisnis.

"Usaha properti. Itu pribadi," ujar dia.

Selain uang untuk modifikasi audio mobil, Zaky juga pernah mengeluarkan dana senilai Rp 300 juta. Ia mengatakan, uang itu untuk biaya sekolah anak Luthfi, Usamah Luthfi, di Jordania. Namun, menurut dia, Luthfi meminjam uang itu. Seingat dia, uang itu masih belum diganti. "Belum itu," kata dia.

Menurut Zaky, pinjaman senilai Rp 300 juta menjadi yang terakhir. Karena Luthfi kemudian menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luthfi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Mengenai transaksi keuangannya dengan Luthfi, Zaky juga mengaku suka meminjam uang kepada Luthfi.

"Iya. Saya sering pinjam kepada beliau," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement