Senin 07 Oct 2013 17:17 WIB

BK DPR Diinstruksikan Segera Proses Chairun Nisa

Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, mengatakan dirinya akan menyurati Badan Kehormatan (BK) DPR untuk segera memproses pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anggota Komisi II, Chairun Nisa. Dia tertangkap tangan ketika memberikan uang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, beberapa hari lalu.

“Saya hari ini segera membuat surat kepada BK untuk segera memproses pelanggaran etika yang dilakukan Chairun Nisa. Hal ini merupakan kewajiban saya sebagai pimpinan DPR untuk menjaga kehormatan DPR,” ujar Marzuki dalam pernyataannya, di Jakarta, Senin (7/10).

Menurutnya, pengiriman surat itu ditujukan agar BK segera menindaklanjutinya. Soalnya, selama ini, DPR seringkali dianggap lambat dalam memproses pelanggaran anggota-anggotanya. ”Kita sering dianggap terlambat karena untuk memberhentikan selalu menunggu keputusan hukum dulu. Tapi untuk masalah ini karena ditangkap tangan maka pelanggaran etikanya sudah jelas,” tegasnya.

Karena itulah, dia berharap agar BK bisa segera mengeluarkan keputusan. Jika pelanggaran etika itu jelas, maka diharapkan DPR bisa segera mengambil tindakan pemberhentian dengan segera. Jika keputusannya lambat, lanjutnya, rakyat akan semakin apatis terhadap DPR.

“Kita minta BK bisa responsif segera melakukan penyelidikan pelanggaran untuk menjaga nama baik DPR. Saya tidak ingin citra DPR sulit direcovery hanya karena kita lambat meresponnya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement