Senin 07 Oct 2013 16:46 WIB

Ini Data Dugaan TPPU dan Penyalahgunaan Wewenang Atut dan Adiknya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Tubagus Chaeri Wardana
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Tubagus Chaeri Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Warga Untuk Reformasi (Jawara) Banten yang terdiri dari beberapa LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi (Mata) Banteng dan Koalisi Guru Banten mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/10) siang.

Kedatangannya ini untuk memberikan data terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya yang menjadi tersangka di KPK, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Jawara Banten menyampaikan beberapa data dan analisa yang memperkuat keterlibatan TCW dalam penggunaan anggaran publik sejak 2006. Jawara Banten meminta KPK menelusuri keterlibatan TCW bukan saja pada kasus suap, tapi juga dugaan TPPU dan abuse of power yang dilakukan karena kerjasama bersama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah," kata Wakil Koordinator ICW, Ade Irawan yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10).

Ade mengungkapkan kebocoran APBD Banten sudah dirancang sejak pembahasan APBD bersama DPRD Banten yang bertugas mengamankan kebijakan eksekutif, dalam hal ini bersentuhan dengan Wawan.

Empat dinas di lingkungan Pemprov Banten yang menjadi langganan Wawan yaitu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Selain itu, ia melanjutkan, Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah menjadi bendahara daerah yang bertugas untuk melakukan transaksi keluar masuk uang ke perusahaan-perusahaan milik Wawan.

Pihaknya juga menyampaikan sejumlah aset milik Wawan bersama keluarga besar yang patut diduga pendanaannya berasal dari tindak pidana korupsi.

Ia mencontohkan Hotel Ratu Bidakara yang terletak di Jalan KH Abdul Hadi, Kota Serang yang berdasarkan akta notarisnya, para petinggi hotel tersebut merupakan anak dan menantu Atut. Putri bungsu Atut, Andiara Aprilia Hikmat menjadi Direktur Utama dan suaminya, Tanto Warsono menjadi Direktur.

Anak pertama Atut, Andika Hazrumy menjadi Komisaris Utama dan isterinya, Adde Rossi Khoirunisa menjabat sebagai Komisaris.

"Setiap kegiatan dalam SKPD di Pemprov Banten, hampir selalu dilakukan di hotel ini, termasuk kegiatan bertarap nasional dan internasional," ujarnya.

Ada juga Radio Bahana Banten yang dikenal dengan Radio Polaris FM, dua anak Wawan yaitu Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana dan Ratu Ghefira Marhamah Wardana bertindak sebagai pemiliknya.

Radio ini kerap mendapatkan iklan dari instansi di lingkungan Pemprov Banten terkait dengan sosialisasi kinerja SKPD dan pencitraan Gubernur Banten yang merupakan nenek atau eyang dari pemilik radio ini.

Kemudian ada satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di perempatan Palima, Kota Serang, dimana seluruh PNS yang menggunakan kendaraan plat merah diwajibkan membeli premium dan pertamax di SPBU ini. Biro Umum Pemprov Banten selalu menerbitkan kupon pengisian bahan bakar di SPBU ini.

Pihaknya juga menyerahkan data terkait perusahaan milik Wawan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD dan APBN. Bisa dipastikan proyek-proyek ini bermasalah baik dari segi konstruksi fisik maupun mark up (penggelembungan) harganya.

Seperti proyek pengadaan alat-alat kesehatan yang dilakukan PT Buana Wardana Utama di RSUD Cilegon tahun anggaran 2011 sneilai Rp 8,9 miliar. Dalam proyek ini, Kejari Cilegon sudah memeriksa sejumlah pihak atas dugaan terjadinya penggelembungan harga.

Selanjutnya ada proyek pengadaan lahan seluas 60 hektare untuk kebutuhan sport center di Desa Kemanisan, Curug, Kota Serang. Dalam proyek ini, isteri Wawan yang saat ini menjabat Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tercatat sebagai salah satu pembeli lahan dengan jumlah sangat besar.

"Modus yang digunakan adalah membeli lahan dari pemilik asal dengan harga yang sangat murah dan menjualnya kembali kepada Pemprov Banteng dengan harga yang sangat mahal," papar Ade.

Selain itu ada proyek penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2011 yang mencapai Rp 340 miliar. Penggunaan dana tersebut diduga kuat syarat manipulasi dan diberikan kepada organisasi yang terafiliasi dengan kekuasaan.

Dengan adanya data-data ini, pihaknya memberikan dukungan kepada KPK untuk menuntaskan kasus yang menjerat Wawan.

Dengan adanya kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini, dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap segala macam kasus yang berhubungan dengan kejahatan politik dan hukum yang dilakukan dinasti Atut.

"Jawara Banten juga siap kalau KPK membutuhkan data tambahan untuk memperkuat dan mempercepat penuntasan kasus ini hingga ke persidangan," kata Ade menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement