REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, tidak boleh ada Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang isinya membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab MK itu diatur dalam konstitusi dan tidak ada kewenangan dari pemerintah dan DPR yang bisa ikut campur tangan terhadap kewenangannya.
Namun sayangnya, kata Marzuki, MK ini bisa dimanipulasi keputusannya. Orang kalah dalam pemilukada bisa jadi menang, begitu pula sebaliknya.
"Makanya kalau ada hakim konstitusi yang curang berbahaya bagi demokrasi dan kehidupan bernegara. Oleh karena itu dibutuhkan lembaga yang mengawasi kinerja MK, meski tidak boleh campur tangan terhadap kinerjanya," ujar Marzuki, Senin, (7/10).
Sembilan hakim konstitusi MK, terang Marzuki, bukan malaikat dan belum tentu sepanjang umurnya berbuat benar. Namun kekuasaan mereka sangat besar, mereka bisa membatalkan undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah.
Pemilu 2014, kata Marzuki, bisa menjadi persoalan besar kalau hakim konstitusinya korup. Mereka ini memegang kekuasaan yang amat besar.
Kekuasaan MK, ujar Marzuki, sangat hebat. Mereka dua kali membatalkan undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah, salah satunya undang-undang yang isinya Komisi Yudisial bertugas mengawasi MK.
Sudah saatnya, kata Marzuki, ada pengawasan terhadap kinerja MK. Marzuki mengatakan MK isinya bukan "malaikat" yang selalu benar.
"Bagaimana nasib demokrasi kalau hakim konstitusi korup, demokrasi bisa hancur. Makanya pelaku korupsi ini harus benar-benar ditangkap agar MK bisa segera dibersihkan dan dikembalikan kewibawaannya," kata Marzuki.