Ahad 06 Oct 2013 18:55 WIB

SBY Perintahkan Penyidikan Kasus Akil Mochtar Dipercepat, Ini Sikap KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penyidikan kasus suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan KPK tidak membeda-bedakan kasus tertentu dan memberikan perhatian yang sama terhadap semua kasus yang ditangani.

“KPK menempatkan dan memberikan perhatian bahwa semua kasus sama pentingnya dan semua harus segera diselesaikan,” kata Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Ahad (6/10).

Tokoh yang kerap disapa BW ini menambahkan saat ini KPK sedang fokus dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik serta kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sedangkan kasus lainnya ditangani secara bersama oleh tim penyidik KPK.

Saat ditanya apakah KPK lebih memprioritaskan kasus Century dan Hambalang dibandingkan kasus suap yang menjerat Akil. “Century dan Hambalang direncanakan harus selesai pada akhir tahun ini,” tegas BW.

Sebelumnya Presiden SBY mengungkapkan lima langkah penyelamatan MK. Salah satu poinnya, Presiden berharap agar penegakkan hukum dilaksanakan KPK bisa dilakukan cepat dan konklusif.

Selain itu, langkah penyelamatan MK lainnya yang disampaikan Presiden adalah, penundaan sidang jangka pendek, pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal aturan dan seleksi hakim MK, pengawasan peradilan MK oleh Komisi Yudisial, dan MK agar melakukan audit internal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement