Ahad 06 Oct 2013 12:07 WIB

Pemimpin Lembaga Tinggi Negara Sebaiknya Tak Aktif Parpol 10 Tahun

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya kasus suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membuat sejumlah kalangan berpendapat sebaiknya lembaga tinggi negara tidak dipimpin dari parpol.

Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpendapat ketua lembaga tinggi negara di luar DPR, DPD dan MPR sebaiknya bukan dari kader parpol.

Menanggapi hal itu, Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, pada prinsipnya ia sepakat dengan usulan  Presiden SBY.

"Memang sebaiknya pemimpin lembaga tinggi negara sudah tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus parpol setidaknya selama 10 tahun, ini untuk menghindari konflik kepentingan," katanya, Ahad, (6/10).

Ada pihak yang mengusulkan ke Presiden SBY, kata Tjahjo, agar dikeluarkan Peraturan perundangan-undangan (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia usulan tersebut harus ditolak karena muatan Perpu tidak boleh mengatur ketentuan mengenai lembaga-lembaga negara yang kewenangannya didapat dan diatur konstitusi sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat. 

Selain itu Perpu ini juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip konstitusionalisme dan check and balance antar lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.

Langkah yang sebaiknya dilakukan, Tjahjo menerangkan, mendorong KPK segera memproses peradilan Akil Mochtar secara simultan. Majelis Kehormatan Hakim MK juga harus bersidang marathon untuk memutus kasus Akil.

Pada tataran undang-undang, ujar Tjahjo, adalah menghapus ketentuan mengenai penyelesain sengketa pemilukada dari MK yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya, Undang-undang (UU) No 22/2007 yang telah diubah dengan UU No 15 tentang Penyelenggara pemilu; UU No 12/ 2008 tentang  perubahan kedua UU No 32/2004 dan UU No 48/2009 tentang  Kekuasaan kehakiman.

Terkait usulan mengenai pengeluaran Peraturan perundangan-undangan (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap melanggar konsep Trias Politica, Tjahjo mengatakan, hal itu baru masukan kepada Presiden. "Saya kira Presiden pasti sudah mengkajinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement