Ahad 06 Oct 2013 10:20 WIB

PPP: Kalau Ada Petinggi Negara Tersangkut Kasus, Jangan Salahkan Parpol

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Akil Mochtar ditahan KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Akil Mochtar ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PPP Arwani Thomafi  mengatakan, kalau ada petinggi negara yang tersangkut kasus pidana, jangan parpol yang disalahkan. Menurut dia, kasus personal harus dipisahkan dengan institusi yang menaunginya.

Lembaga tinggi negara, ujar Arwani, tidak masalah dipimpin orang dari parpol sebab banyak juga orang dari parpol yang memiliki integritas. "Kalau lembaga negara tidak boleh dipimpin orang dari parpol, apa presiden juga tidak boleh dari parpol," ujarnya, Ahad, (6/10).

Seharusnya, kata Arwani, jangan karena ada petinggi lembaga dari parpol yang terkena kasus pidana lalu ada vonis seolah-olah semua orang dari parpol tidak memiliki hak yang sama dengan warga negara lain untuk memimpin lembaga tinggi negara.

"Jangan karena kasus semacam itu lalu parpol yang dituding sebagai penyebabnya," katanya.

Kalau menggunakan logika seperti itu, ujar Arwani, ketika ada seorang profesor doktor yang tersangkut kasus  pidana di lembaga tinggi negara, maka disimpulkan profesor doktor tidak boleh memimpin lembaga tinggi negara.

Begitu pula ketika seorang purnawirawan TNI tersangkut pidana, lalu disimpulkan purnawirawan tidak boleh memimpin lembaga negara. "Ini logika yang tidak benar. Kesalahan personal sebaiknya tidak dikaitkan dengan institusi," ujar Arwani.

Menurut dia, tidak boleh menjadikan parpol sebagai biang kerok berbagai kasus pidana yang menjerat petinggi lembaga tinggi negara. "Harus jernih dalam memutuskan persoalan ini dengan kejujuran dan niat baik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement