Sabtu 05 Oct 2013 21:54 WIB

KY Minta MK Tak Resistensi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Suparman Marzuki
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Suparman Marzuki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dianggap akan mampu mengembalikan kewengan Komisi Yudisial (KY) atas Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi selama ini, hakim konstitusi tidak diawasi. 

"Secara konstitusional, kewenangannyya belum ada. Oleh karena itu, Perpu itu untuk memulihkan kembali kewenangan itu," kata Ketua KY, Suparman Marzuki, Sabtu (5/10). 

Ia mengharapkan, Perpu tersebut bisa segera keluar sehingga KY bisa mengambil peran menyelamatkan MK. Semangat Perpu itu tak lain untuk menyelamatkan lembaga yang sangat penting, bukan memikirkan orang per orang. Karena itu, ia berharap hal ini bisa disambut MK dan tidak mendapatkan penolakan. 

"Berharap rekan-rekan di MK melihat ini. Situasinya amat emergency, mereka tidak boleh resisten, gak boleh merasa sebagai hakim yang tidak pada tempatnya, tidak diawasi. Karena faktanya sudah seperti ini. Saya berharap mereka juga berpikir untuk kepentingan MK sebagai lembaga negara, tidak ada pikiran resistensi yang terkesan mereka tidak welcome dengan perubahan dan perbaikan MK," katanya. 

Selama ini, ujarnya, KY mendengar, mengamati, dan mengetahui apa yang terjadi di MK. KY juga sering mendapatkan laporan mengenai kinerja MK. Tetapi, karena tak memiliki kewenangan, KY tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. 

Maka KY hanya memberikan masukan dan pandangan. "Kewenangan KY telah dicabut. Maka kewenangan itu sebagian kami sampaikan ke MK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement