Sabtu 05 Oct 2013 17:07 WIB

Soal Narkotika di Ruang Akil, KPK Serahkan Tindaklanjutnya ke MK

Rep: gilang akbar pambudi/ Red: Taufik Rachman
Akil Mochtar ditahan KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Akil Mochtar ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya urusan tindak lanjut temuan  Narkoba saat mereka menggeledah ruang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar. Menurut KPK, tindak lanjut penemuan Narkoba itu berada di luar ranah mereka selaku petugas pemberantasan korupsi.

 

“Jadi begini, kemarin saat ditemukan (Narkoba) pihak MK juga menyaksikan. Lalu barang itu kami serahkan kepada mereka. Prosesnya nanti MK yang meneruskan,” kata Juru Bicara Johan Budi kepada Republika Sabtu (5/10).

 

Johan mengatakan, penyidik KPK tidak melanjutkan temuan tersebut. Perihal adakah kemungkinan Akil menggunakan Narkoba atau tidak menjadi kehendak MK untuk mengetahuinya.

 “Ketika penggeledahan prosedurnya ada pihak otoritas setempat yang ikut. Dalam hal ini MK, jadi temuan itu (Narkoba) diserahkan kepada mereka seperti apa nanti prosesnya,” kata dia.

 

Sebelumnya, ruangan Akil digeledah berjam-jam oleh penyidik KPK Juamt (4/10) terkat dugaan kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Saat penggeledahan, KPK menemukan tiga linting ganja dan dua pil obat-obatan terlarang.

 

Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak MK, sementara KPK menyita sejumlah dokumen dari ruang Akil. Akil sendiri kini sudah dijadikan tersangka bersama lima orang lainnya terkait dugaan kasus suap ini. Dia kini dikurung di ruang tahanan KPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement