REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mendunda pemeriksaan terhadap mantan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom hari ini, Jumat (4/10).
Miranda dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Belum sempat ditanya apa-apa karena penyidiknya harus pergi jadi saya belum sempat diperiksa," kata Miranda yang ditemui saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
Miranda berada di dalam Gedung KPK sekitar empat jam dan baru keluar pada pukul 14.50 WIB. Ia mengatakan penyidik KPK belum sempat melontarkan pertanyaan karena pemeriksaannya ditunda pada pekan depan.
Ia berjanji akan mengungkap yang ia ketahui soal Bank Century kalau memang pekan depan kembali dipanggil untuk diperiksa. "Belum ada pertanyaan apa-apa. Nanti minggu depan kalau saya kembali ke sini, baru saya cerita ya," ujarnya berkelit.