REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, peristiwa ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan ada yang salah dalam hal rekrutmen hakim konstitusi. ''Tampaknya rekrutmen hakim konstitusi perlu dievaluasi. Harus dilihat betul kualitasnya,'' kata Jimly di Jakarta, Jumat (4/10).
Menurut Jimly, seorang hakim konstitusi haruslah seorang negarawan. Dalam Undang-Undang (UU) disebut salah satunya yakni hakim konstitusi merupakan seorang negarawan.
''Seorang hakim konstitusi sudah berpikir dan bekerja dengan ikhlas dan independen untuk negara dan bangsa,'' ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Hakim-hakim MK seharusnya sudah tidak berpikir karier, apalagi karier politik. Sudah juga tidak berpikir soal ekonomi. ''Hakim-hakim MK itu tidak mabuk kekuasaan, tidak mabuk kekayaan, dan harus mempelajari sistem etika juga,'' terang Jimly.
Diungkapkan Jimly, di MK itu sistemnya sudah bagus, sudah ada pengawasan. ''Tapi kalau mau dibentuk dewan pengawas bagus juga, seperti adanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),'' ujarnya.