REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) berencana untuk mengirimkan surat pemberhentian sementara ketua MK kepada Presiden, Jumat (4/10). Surat itu terkait kasus yang menjerat Ketua MK Akil Mochtar.
"Hari ini (Jumat), Insyaallah saya kirim," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jumat. Dengan dilayangkannya surat itu, presiden bisa segera memberikan keputusan. Presiden bisa mengeluarkan surat keputusan untuk menon-aktifkan Akil dari jabatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Akil pada Rabu lalu. Keesokan harinya, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya. Akil diduga menerima suap terkait dua perkara sengketa Pemilukada di MK. Dua perkara itu, Pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Hamdan mengatakan, kinerja MK akan terus berjalan, meskipun Akil terjerat kasus. Masih ada delapan hakim konstitusi lainnya. Dalam aturan MK, menurut Hamdan, tidak ada istilah pejabat sementara.
Namun Hamdan sebagai wakil ketua bisa mengisi kekosongan sementara. Mengenai sosok pengganti Akil, Hamdan mengatakan saat ini masih belum ada. "Nanti urusan ini selesai, kita akan meminta kepada DPR untuk memilih hakim konstitusi baru," ujar dia.