Kamis 03 Oct 2013 23:51 WIB

Dekat dengan Akil Mochtar, Begini Sepak Terjang Susi di Lampung

  Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

Oleh Mursalin Yasland

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Seorang pengacara yang dikenal dekat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, turut dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lebak, Banten.

Susi diduga telah menerima uang dari Tubagus Cherry Wardana melalui orang berinisial F di Apartemen Aston di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

Uang sejumlah Rp 1 miliar dalam tas travel berwarna biru yang kemudian dibawa Susi, disimpan di kediaman orang tuanya di Tebet, Jakarta. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Akil Mochtar. Susi pun digelandang ke Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (3/10) malam. Dia turut menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.

Siapakah sebenarnya Susi? Penelusuran Republika, Susi berasal dari Lampung. Dia pernah sukses memangkan gugatan dari Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008.

Saat itu, MK dipimpin Ketua Jimly Asshiddiqie. Dampak dari dikabulkannya gugatan ini, hingga kini pejabat incumbent bisa mencalonkan diri dalam pilkada tanpa mengundurkan diri dari jabatannya.

Susi, perempuan yang berperawakan rendah agak kurus dan tidak tinggi ini, berusia sekitar 40-an tahun dikenal memang supel dalam bergaul maupun melakukan lobi-lobi, khususnya terkait persoalan terkait dengan kepala daerah.

Pada periode tahun 2008 hingga 2011, pengacara STA selalu dipakai oleh pejabat di Lampung. Ia dikenal luas bergaul terutama terkait dengan isntitusi hukum di Jakarta.

Dalam percakapan ringan dengan Republika di Bandar Lampung, beberapa tahun silam, kepiawaian Susi dalam melakukan gugatan ke MK soal pengunduran diri calon petahana, akhirnya dikabulkan MK.

Meski sudah menang, jabatan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, juga tidak berdampak. Ia tetap mundur dari jabatannya, dan akhirnya terpilih lagi untuk periode kedua.

Dalam putusan MK, pengunduran diri incumbent dibatalkan, karena MK berpendapat incumbent tidak perlu mundur secara tetap dari jabatannya bila akan kembali berlaga dalam pilkada.

Susi mengajukan uji materi Pasal 58 huruf q UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, diajukan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P.  

Ia mengajukan uji materiil dengan alasan sudah mengundurkan diri sejak 28 Mei lalu karena mendaftar kembali sabagai calon gubernur pada Pemilihan Gubernur Lampung 2008. Padahal, masa jabatan Sjachroedin baru berakhir pada 2 Juni 2009.

Pemilukada Provinsi Lampung 2008 diikuti tujuh pasangan calon, tiga di antaranya incumbent, yakni Sjachroedin ZP (mantan Gubernur Lampung), Zulkifli Anwar (mantan Bupati Lamsel), dan Andy Achmad Sampurna Jaya (mantan Bupati Lamteng). Ketiganya terpaksa mengundurkan diri untuk memenuhi aturan undang-undang yang sekarang baru dibatalkan MK. 

 Sejak ditangkapnya Susi terkait kasus suap AM oleh KPK, akun facebook STA sudah tidak aktif lagi, sejak Kamis (3/10). Beberapa pekan lalu, Susi sempat posting foto berlatar belakang bangunan kuno di luar negeri hingga beberapa kali. Nomor telepon selulernya tak aktif lagi.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement