REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyarankan Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengundurkan diri demi menyelamatkan lembaga Mahkamah Konstitusi.
"Pengunduran Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan satu cara untuk menyelamatkan lembaga ini sebagai lembaga hukum tertinggi negara," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Kamis (3/10). Menurut dia, penangkapan Akil yang terkait suap dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah jelas, karena jika KPK sudah melakukan penangkapan terhadap seseorang, 90 persen dapat dibuktikan kebenarannya.
"Ya yang terbaik saat ini adalah Akil segera mundur dari Ketua MK, sekali lagi ini demi menyelamatkan lembaga MK," katanya. Ia mengatakan, pihaknya juga menolak munculnya wacana untuk membubarkan MK karena konstitusi negara mewajibkan ada lembaga MK sebagai lembaga hukum tertinggi negara.
"Saya tidak sependapat jika MK dibubarkan. Menurut saya yang perlu dibenahi adalah proses rekrutmen hakim MK ke depan bisa lebih transparan serta ada tim independen untuk calon hakim MK," katanya.
KPK menangkap Ketua MK yang diduga menerima uang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "Penyidik menangkap tangan beberapa orang di kompleks Widya Chandra, dengan inisial AM, CHN, dan CN," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.
Di Widya Chandra, penyidik menyita uang dolar Singapura yang berdasarkan perkiraan sementara senilai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar, yang diduga merupakan pemberian CHN dan CN kepada AM yang diduga terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Setelah itu, KPK juga melakukan penangkapan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat, dan menahan dua orang yang dengan inisial HB dan DH. "HB seorang kepala daerah. DH itu swasta," kata Johan.