Kamis 03 Oct 2013 13:22 WIB

MK Didesak Segera Bentuk Majelis Kehormatan Hakim

Rep: Yulianingsih/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas mencoreng nama lembaga tersebut.

Karena itu, menurut Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenal Arifin Mochtar, mendesak agar ada upaya cepat melakukan penyelamatan terhadap MK. Pasalnya jika tidak dilakukan secepatnya maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut akan semkain berkurang dan kinerja MK terganggu.

"MK harus melakukan upaya arus balik dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH), karena kepercayaan harus diambil lagi dan MK tetap bekerja," ujarnya di UGM, Kamis (3/10).

MKH ini dibentuk oleh hakim MK sendiri. MKH ini bertugas bukan hanya memberhentikan Akil Mochtar sebagai hakim MK tetapi juga untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan hakim lain dalam kasus tersebut. "MKH ini bukan hanya memberhentikan AM tetapi juga memeriksa lainnya. Kalau ternyata ada hakim MK lain yang terlibat, maka ini bahaya, maka MKH ini penting dibentuk secara cepat. Untuk menjaga kinerja MK," jelasnya.

Berdasarkan UU kata Zaenal, pembentukan MKH itu bisa itu diatur. "MKH itu cara yang terbaik untuk mengatakan MK masih bisa dipercaya, MK masih bisa bekerja," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif PUKAT UGM, Hasrul Halili, mengatakan penangkapan Akil Mochtar merupakan hari berkabung nasional. "Karena menurut kita MK ini adalah lembaga yang sehat namun kemudian bermasalah karena yang bermasalah orang tertinggi di MK," tandasnya.

Menurutnya, pasca kasus ini MK harus mulai melakukan proses pembersihan diri. Hal ini bisa dilakukan dengan cara kooperatif dengan KPK dalam menangani kasus ini. "Kita minta orang MK tidak reaksioner dan kooperatif dengan KPK," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement