REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap lima orang pada dua lokasi berbeda, Rabu (2/10) pukul 22.00 WIB. Antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Status kelima orang ini akan diputuskan pada Kamis (3/10).
"Saat ini lima orang sebagai terperiksa, kita punya waktu selama 1x24 jam untuk memutuskan tangkap tangan ini merupakan tindak pidana," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/10) dini hari.
Penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda yaitu kediaman Akil Mochtar di Kompleks Widya Chandra Nomor VII, Jakarta Selatan dan Hotel Red Top, Jakarta Pusat. Di Widya Chandra, tim KPK menangkap Akil bersama seorang anggota DPR, Chairunnisa dan seorang pengusaha berinisial CN.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 2-3 miliar. Uang ini diduga pemberian dari Chairunnisa dan CN kepada Akil Mochtar.
Sedangkan penangkapan di Hotel Red Top, dilakukan terhadap Bupati Gunung Mas (Kalimantan Selatan), Hambit Bintih dan bawahannya di Pemkab Gunung Mas, Dhani. Dua orang ini ditangkap saat berada di kafe di hotel tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari laporan akan adanya serah terima terkait sengketa Pilkada di Gunung Mas," jelas Johan.