REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggaran bongkar reklame yang melanggar aturan pada APBD-Perubahan Kota Yogyakarta 20113 ini naik 600 persen.
Anggaran tersebut di APBD murni sebesar Rp 300 juta. Dari dana yang belum digunakan sama sekali ini dinaikkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat menjadi Rp 2,3 Miliar.
Menurut Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Yogyakarta, M Ali Fahmi, dinaikkannya anggaran penertiban reklame ini agar Pemkot bisa intensif menertibkan reklame-reklame yang melanggar aturan.
"Sekarang pemkot memiliki waktu tiga bulan untuk melakukan penertiban. Baik itu menara telekomunikasi, minimarket berjejaring maupun papan reklame yang sudah terbukti melanggar," katanya menerangkan, Selasa (1/10).
APBDP Kota Yogyakarta 2013 sendiri diitetapkan secara resmi melalui Rapat Paripurna di DPRD setempat, Senin (30/9) malam.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto mengaku, kenaikan anggaran penegakan Perda atau jasa bongkar menjadi Rp 2,3 miliar ditujukan untuk mendukung upaya penertiban usaha yang melanggar aturan Pemkot setempat.
"Banyak jenis pelanggaran seperti reklame, menara telekomunikasi dan minimarket jejaring. Semuanya sudah ada ketetapan hukum untuk di eksekusi, tetapi kenapa langkah itu tidak dilakukan," tuturnya.
Oleh sebab itu, Chang berharap Pemkot bisa tegas segera menindak banyaknya reklame yang melanggar aturan. Namun Chang melihat Pemkot kurang memiliki ketegasan terhadap reklame yang melanggar.
Hal ini bisa memberi peluang terhadap pembiaran terjadinya pelanggaran. "Terus terang, kami sangat kecewa dan meragukan komitmen pemkot," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidihartana mengatakan, pihaknya belum bisa mentargetkan penertiban reklame yang melanggar tersebut sesuai dengan dana yang ada.
Padahal sisa waktu kegiatan hanya tinggal beberapa bulan lagi sebelum akhir tahun. "Kami perlu lihat dulu penertibannya bagaimana. Belum bisa kami sampaikan sekarang," katanya menjelaskan.
Diakui dia harus ada mekanisme yang harus dilalui secara normatif. Termasuk, menjalin koordinasi bersama instansi lain seperti Dinas Perizinan maupun Bagian Hukum. Kendati sudah ada ketetapan hukum, namun eksekusi pembongkaran juga harus menunggu surat perintah dari kepala daerah.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Imam Priyono mengaku, tidak akan tergesa-gesa untuk mengeluarkan surat perintah eksekusi. Upaya penertiban tetap akan dilakukan. "Terutama spanduk agar Yogyakarta kota heritage bisa terjaga. Khusus untuk reklame, jika izinnya ditolak maka pasti akan kami copot," tuturnya.
Pernyataan dari eksekutif tersebut langsung dipersoalkan kalangan dewan. Meski sudah ditetapkan namun APBDP Kota Yogyakarta 2013 sendiri belum dapat langsung direalisasikan. Sebab harus mendapat evaluasi dari Gubernur DIY terlebih dahulu.
Proses evaluasi biasanya memakan waktu selama 15 hari. Jika terjadi koreksi, maka harus disempurnakan sebelum dipergunakan.