Selasa 01 Oct 2013 20:59 WIB

Peredaran Narkoba di Jawa Tengah Masih Marak

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, bukan sekedar 'isapan jempol.' Barang haram ini masih leluasa beredar di tengah- tengah masyarakat.

 

Maraknya jual beli dan penggunaan barang haram ini –setidaknya-- dapat diketahui dari hasil operasi antinarkotika (antik) yang digelar jajaran Polda Jawa Tengah selama 17 hari.

 

Dalam operasi yang digelar mulai 10 September hingga 27 September ini, jajaran Polda Jawa Tengah mengamankan shabu-shabu senilai Rp 2 miliar, dari para pengguna dan pengedar.

 

"Total berat shabu-shabu ini mencapai 1,15 kilogram lebih," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Alloysius Liliek Darmanto kepada wartawan, di Semarang, Selasa (1/10).

 

Barang haram ini, ia menjelaskan, diamankan dari operasi antik, yang digelar di wilayah hukum tiga Polres. Masing-masing Polrestabes Semarang, Polres Brebes serta Polres Rembang.

 

Dengan asumsi harga shabu-shabu mencapai Rp 1,8 juta per kilogram, "Setelah saya konfirmasikan dengan Dit Res Narkoba, nominal nilainya mencapai Rp 2 miliar," kata Liliek menambahkan.

 

Ia juga menyampaikan, Polres Brebes merupakan satuan wilayah yang paling banyak mengamankan shabu- shabu ini. Jumlahnya mencapai 885 gram. Urutan ke-dua Polrestabes Semarang yang mencapai 250 gram.

 

Sedangkan Polres Rembang mampu mengamankan sedikitnya 15 gram. "Selain mengamankan total Jumlah 1,12 iogram, polisi juga mengamankan sedikitnya lima orang tersangka," katanya menambahkan.

 

Ke-limanya M Hary Novrenaldo alias Ridho, Polres Rembang, Ardiyanto dan Agus Sugiyono. Dua tersangka lagi dari Polrestabes Semarang, yakni Eko Suryadi, Agus Suyatna Heri Nugraha.

 

"Mereka (tersangka) tidak saling kenal. Namun ada 'benang merah' mereka mengaku mendapatkan shabu-shabu dari Bandung," katanya menambahkan.

 

Selain Sabu, diamankan pula ganja seberat 410,85 gram dan 2.070 butir pil trihex. Sebagian besar ganja ini, diamankan dari kawasan Polres Surakarta, seberat 400 gram.

 

"Total tersangka yang diamankan di seluruh Polres yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dalam operasi antik ini menapai 109 orang," kata Liliek menegaskan.

 

Terkait dengan masih maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini, ia menegaskan Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus meningkatkan operasi antik serta pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Harapannya, dengan langkah ini diharapkan bisa menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. "Upaya ini sekaligus untuk melindungi warga jawa Tengah dari penyalahgunaan narkoba," katanya melanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement