REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Dewan Pimpinan Daerah PDIP Sulawesi Tenggara menginstruksikan kepada seluruh calon anggota legislatif partai ini untuk menurunkan artibut kampanye mereka sendiri yang sudah dipasang di pinggir jalan protokol di dalam kota.
"PDIP tidak menginginkan ada calegnya yang tidak mematuhi peraturan KPU yang membatasi pemasangan atribut atau alat peraga kampanye dari partai politik dan celeg, sebab pelanggaran dari aturan tersebut akan merugikan partai dan caleg itu sendiri," kata salah seorang pengurus DPD PDIP Sultra, Nursalam, Selasa.
Karena itu, ujar dia, DPD PDIP sudah menyerukan kepada seluruh calegnya, baik caleg DPR RI, DPRD provinsi maupun kapaten dan kota agar segera menertibkan sendiri baliho masing-masing, sebelum ada teguran dari KPU dan Bawaslu.
Sebagai pengurus DPD PDIP Sultra, Nursalam mengaku mendukung penuh perarturan KPU tersebut, sebab ketentuan itu bisa menekan penggunaan biaya kampanye bagi setiap partai maupun caleg.
"Kita berharap aturan KPU tersebut dapat dipatuhi semua partai peserta Pemilu berserta para caleg, sehingga tidak ada partai yang jor-joran memasang atribut partai dan caleg," katanya.
Nursalam yang juga anggota DPRD Sultra itu, mengingatkan seluruh caleg dari PDIP untuk tidak coba-coba melanggar aturan KPU, baik menyangkut pemasangan atribut kampaye maupun praktik permainan politik uang dalam merebut simpati rakyat.
"Menarik simpati rakyat tidak mesti membagi-bagi uang kepada warga pemilih, melainkan bisa dengan kerja-kerja politik yang bisa mengundang simpati rakyat," katanya.