Sabtu 28 Sep 2013 22:25 WIB

KPU Gorontalo Utara Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye
Foto: ilustrasi
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, memantau langsung pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) di daerah itu.

Ketua KPU, Sophian Rahmola, Sabtu, mengatakan, batas waktu pembersihan APK, seperti baliho para caleg, sudah dilakukan sejak Jumat (27/9). Sehingga saat ini pihaknya bersama Panwas dan pemerintah daerah (pemda), sengaja turun untuk memastikan tidak ada lagi atribut kampanye yang terpasang.

Batas waktu pembersihan APK, seperti baliho dan papan reklame, sudah diberikan sehingga dituntut kesadaran para caleg maupun partai politik untuk membersihkan atribut yang terpasang di area publik.

Penetapan zona APK telah disepakati oleh partai politik peserta pemilu, pemerintah daerah dan Panwas kabupaten, ditambah surat resmi pemberitahuan ke masing-masing partai politik, agar bisa mengkoordinir langsung pembersihannya.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) nomor 15 tahun 2013, pasal 17 bahwa baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 unit untuk 1 desa yang memuat visi misi partai politik, dan foto pengurus bukan calon anggota DPR dan DPRD.

Sophian menambahkan, telah berkoodinasi dengan pihak Panwas kabupaten untuk segera membersihkan atribut calon anggota legislatif yang masih terpasang.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement