Jumat 27 Sep 2013 19:35 WIB

'Nasib' Kombes S Pengguna Narkoba Segera Diputuskan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri masih mengkaji tindakan tegas lanjutan yang akan diambil terkait kasus penggunaan narkoba Kombes S. Polri mengatakan, Kombes S kini sudah dikenakan sanksi tegas dengan pencopotan jabatannya dari kursi Irwasda Polda Lampung.

 

Langkah selanjutnya, Polri tengah melakukan proses asessmen kepada Kombes S untuk mengetahui tingkat penggunaan Narkoba dari polisi tersebut.

 

"Kami masih dalami seperti apa tingkat ketergantungan dia terhadap Narkoba. Kalau dia pecandu, akan dikirim ke pusat rehabilitasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri Jumat (27/9).

 

Ronny mengatakan, di samping itu proses pemeriksaan ini juga untuk mengetahui keterlibatan Kombes S dengan dunia Narkoba. Dia berujar, Polri masih mengusut dari mana Kombes S mendapatkan barang haram yang dikonsumsinya selama ini.

 

Lebih jauh, kelak menurut Ronny bila seluruh keterangan dan barang bukti lengkap, penetapan status Kombes S akan segera diberlakukan.

Dia berujar, ada tiga kemungkinan status yang akan diterima Kombes S. Antara lain, pengguna, pecandu, atau bahkan tersangka pengedaran.

 

Namun menurut dia, sampai saat ini Polri belum memiliki landasan kuat untuk memberikan penetapan diantara ketiga status tersebut. Alasannya, Polri baru berbekal modal dari bukti urine Kombes S yang dinyatakan positif Narkoba.

 

"Dia sekarang masih dikenakan pelanggaran Perkap No 14 tahun 2011 kode etik profesi Polri. Nanti akan diselidiki lebih lanjut untuk penetapan statusnya," kata jenderal bintang dua ini.

 

Pemaparan ini menjawab desakan sejumlah pihak yang meminta agar Polri segera menentukan nasib Kombes S pascadiketahui urinenya positif Narkoba.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri memastikan Kombes, adalah pecandu narkoba atau bukan.

 

"Kami mendesak Polri untuk memproses Suyono sesuai hukum yang berlaku," kata Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman yang Kamis (26/9).

 

Seperti diketahui, Kombes S diciduk Divisi Propam Polri di sebuah hotel di Bandar Lampung Kamis (19/9) lalu. Mesti tak ditemukan barang bukti Narkoba, namun setelah dites urine, Kombes S dinyatakan positif narkotika. Disebutkan Polri perwira yang kini duduk di Yanma Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement