REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau menangkap A, seorang oknum dokter gigi saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah toko.
"Ruko yang jadi lokasi pesta sabu-sabu ini adalah tempat praktik dokter ini, atau Puskesmas Selatbaru," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bengkalis, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Willy Kartamanah dihubungi dari Pekanbaru, Jumat (27/9).
Seorang oknum dokter itu, kata dia, diamankan pada akhir pekan lalu bersama dua rekannya sesama pecandu narkotika di lokasi yang sama.
Seorang rekan oknum dokter tersebut, kata dia, berinisial Ag, seorang pegawai swasta, sementara seorang lainnya yakni J, yang merupakan pegawai Puskesmas Selatbaru.
"Ketiganya tercatat sebagai warga Bangkalis. Mereka diamankan setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat," katanya.
Dari tangan tersangka A, oknum dokter gigi itu, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat beberapa gram.
Kemudian, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan alat bukti lainnya termasuk alat penghisap sabu-sabu serta telepon genggam.
Sementara itu, lanjutnya, dari tangan tersangka Ag aparat kepolisian berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu sisa pakai serta uang tunai senilai Rp 500 ribu.
"Uang Rp 500 ribu tersebut berbentuk pecahan seratus ribu sebanyak lima lembar. Kemudian ada juga satu unit handphone dan sepeda motor," katanya.
Barang bukti lainnya, kata dia, juga ditemukan satu telepon genggam dari tangan tersangka J.
Kasat Narkoba mengatakan, ketika pelaku saat ini tengah dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Bengakalis.
Untuk sementara, kata dia, ketiganya diduga hanya sebagai pecandu atau pemakai barang haram itu. "Namun demikian, kasusnya masih akan terus dikembangkan untuk memburu pelaku pengedarnya," kata dia.