Jumat 27 Sep 2013 16:25 WIB

MA Diminta Jelaskan Alasan Promosi Hakim Bermasalah

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Komisi Yuisial (KY), Eman Suparman (kiri) bersama Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar (kanan)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Komisi Yuisial (KY), Eman Suparman (kiri) bersama Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial mempertanyakan alasan Mahkamah Agung memberikan promosi karier kepada hakim yang dianggap bermasalah. "Kami berharap, MA dapat menjelaskannya kepada publik," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Jumat (27/9).

Ia menuturkan, KY pada dasarnya menghormati wewenang MA dalam melakukan promosi mutasi seorang hakim. Namun, adanya promosi bagi hakim yang memiliki rekam jejak pernah dijatuhi sanksi, jelas memprihatinkan. "Wajar bila kemudian publik bertanya-tanya, apa sebenarnya pertimbangan dan parameter yang digunakan MA dalam memberikan promosi terhadap hakim-hakimnya," imbuhnya.

Jika promosi mutasi hakim tidak didasarkan pada parameter yang objektif, dikhawatirkan bakal merusak sistem karier yang ada di MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Karena itu, instansinya menginginkan MA menjelaskan kepada publik alasan atau dasar promosi yang mereka berikan kepada beberapa hakim yang memiliki rekam jejak negatif tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mempromosikan mantan Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, Singgih Budi Prakoso, menjadi hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Singgih sendiri sebelumnya disebut hakim Setyabudi ikut menerima kecipratan uang bernilai ratusan juta untuk mengamankan perkara bantuan sosial (bansos) Kota Bandung. 

Dalam dakwaan jaksa dinyatakan, Setyabudi meminta dana sebesar Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS melalui mantan sekda Kota Bandung, Edi Siswadi. Uang haram itu kemudian dibagi-bagikanya kepada beberapa hakim dan pejabat PN Bandung lainnya. Salah satunya adalah Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso, yang disebut Setyabudi ikut menerima sebesar 15 ribu dolar AS. 

Selain Singgih, MA juga memberikan promosi karir kepada hakim Chaidir menjadi wakil ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung. Chaidir pernah dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik karena meminta uang kepada Artalyta Suryani, terpidana kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement