REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada MP, oknum jaksa yang diduga mengancam sejumlah pegawai SPBU di Serpong, Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, jadwal pemeriksaan sudah direncanakan. "Pekan depan diperiksa," kata dia, Kamis (26/9).
Rikwanto mengatakan, seharusnya oknum jaksa tersebut sudah diperiksa dua hari yang lalu, Selasa (24/9). Namun, kuasa hukumnya meminta untuk dilakukan penundaan dalam pemeriksaan. Menurut Rikwanto, alasannya pun tidak jelas.
Rikwanto melanjutkan, jika pemanggilan kedua jaksa tersebut tidak datang, penjemputan paksa mungkin akan dilakukan sesuai peraturannya. "Kalau tidak hadir, sesuai peraturan akan dijemput paksa," katanya menegaskan.
Namun, hal tersebut harus butuh konfirmasi dan koordinasi ke depannya. Tidak mungkin juga polisi akan melakukan jemput paksa jika yang bersangkutan sakit atau sedang melakukan pekerjaan yang tidak mungkin ditinggalkan.
Selain itu, dalam pemeriksaan nantinya akan ditanyakan terkait senjatanya dan masih seputar olah TKP dan kesaksian pelapor. "Senjata akan diperiksa ketika yang bersangkutan datang," kata dia.