Kamis 26 Sep 2013 15:51 WIB

Polisi Akan Jemput Paksa Jaksa 'Koboi'

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Republika/Adhi W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada MP, oknum jaksa yang diduga mengancam sejumlah pegawai SPBU di Serpong, Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, jadwal pemeriksaan sudah direncanakan. "Pekan depan diperiksa," kata dia, Kamis (26/9).

Rikwanto mengatakan, seharusnya oknum jaksa tersebut sudah diperiksa dua hari yang lalu, Selasa (24/9). Namun, kuasa hukumnya meminta untuk dilakukan penundaan dalam pemeriksaan. Menurut Rikwanto, alasannya pun tidak jelas.

Rikwanto melanjutkan, jika pemanggilan kedua jaksa tersebut tidak datang, penjemputan paksa mungkin akan dilakukan sesuai peraturannya. "Kalau tidak hadir, sesuai peraturan akan dijemput paksa," katanya menegaskan.

Namun, hal tersebut harus butuh konfirmasi dan koordinasi ke depannya. Tidak mungkin juga polisi akan melakukan jemput paksa jika yang bersangkutan sakit atau sedang melakukan pekerjaan yang tidak mungkin ditinggalkan.

Selain itu, dalam pemeriksaan nantinya akan ditanyakan terkait senjatanya dan masih seputar olah TKP dan kesaksian pelapor. "Senjata akan diperiksa ketika yang bersangkutan datang," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement