REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memenuhi janjinya untuk memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng. KPK pun belum memanggil tersangka penerima hadiah atau janji terkait proyek tersebut, Anas Urbaningrum.
Ketua KPK Abraham Samad tidak bisa berkelit sudah berjanji akan melakukan pemanggilan Andi dan Anas. Namun, ia masih mempunyai alasan pemanggilan itu terus tertunda. Faktor tugas satgas salah satunya. "Ada anggota satgas yang sedang bertugas ke Jepang dalam rangka penyelidikan. Ini yang mengganggu sebenarnya," katanya di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (25/9).
Padahal, KPK sudah menerima laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), awal September lalu. Setelah itu, Samad berjanji untuk memanggil para tersangka. Hanya saja, menurut dia, banyaknya tugas satgas KPK menjadi hambatan lain. "Setiap orang itu tidak hanya menangani satu perkara, sehingga mengalami gangguan-gangguan," kata dia.
Samad tidak menjelaskan tugas satgas di luar negeri tersebut. Ia pun tidak menegaskan kapan akan memanggil Andi atau pun Anas. Samad hanya menjelaskan proses itu mengalami hambatan karena satgas yang tidak hanya menangani satu perkara. "Itu saya tidak tahu persis (penyelidikan apa)," ujar dia.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Andi, ada mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Sementara Anas menjadi tersangka dugaan penerima hadiah atau janji terkait proyek tersebut.