Rabu 25 Sep 2013 13:45 WIB

Ketua KPK Peringatkan Peserta Konvensi Demokrat Terkait Sumbangan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan para peserta konvensi capres Partai Demokrat dalam menerima sumbangan. Karena, sejumlah peserta konvensi berstatus sebagai penyelenggara negara.

Peserta konvensi Demokrat bisa menggunakan dana sendiri untuk melakukan kegiatan di luar agenda yang telah ditentukan komite. Dana itu bisa berasal dari sumbangan pihak lain. 

"Kalau peserta itu penyelenggara negara, dia harus lebih berhati-hati menerima sumbangan, karena ada aturan yang mengaturnya," kata Samad di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (25/9).

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sumbangan bisa masuk dalam kategori gratifikasi. Dalam penjelasan Pasal 12 B ayat 1 undang-undang tersebut, gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian dalam arti luas.

Antara lain meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan pemberian fasilitas lainnya. Dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK, Pasal 16 menyebutkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya pada KPK.

Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. KPK kemudian akan menganalisis gratifikasi tersebut. Dalam hal ini, KPK bisa memanggil pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima gratifikasi itu untuk memberikan keterangan. "Kemudian KPK menentukan apakah sumbangan (gratifikasi) itu diperbolehkan atau tidak," kata dia.

Dalam Pasal 17 ayat 1 UU 30/2002, KPK mempunyai waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima laporan untuk menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan. Ayat berikutnya menjelaskan pemimpin KPK yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan status kepemilkan tersebut.

Keputusan pimpinan KPK itu nantinya dapat berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima atau menjadi milik negara. Setelah penetapan, KPK wajib menyerahkan putusan status kepemilikan gratifikasi itu kepada penerima paling lambat tujuh hari kerja. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement