REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menuturkan orang tua bisa dipidanakan jika terbukti secara hukum telah lalai terhadap anak kandungnya yang menjadi tanggung jawabnya.
"Bukan wacana (wacana untuk mempidanakan orang tua yang lalai terhadap anaknya), memang aturan hukumnya sendiri sudah ada, baik perdata maupun pidananya sudah ada," kata Amir Syamsuddin, di Kota Bandung, Selasa.
Ditemui usai meresmikan 32 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jabar, di Aula Gedung Sate Bandung, Amir menuturkan secara perdata, orang tua itu bertanggung jawab kepada anaknya yang masih dibawah umur atau menjadi asuhannya.
"Dan secara pidana, seperti yang saya katakan tadi kalau ada orang tua yang lalai kepada anaknya dan dia sejak awal sudah menyadari dan patut menduga bahwa sarana itu membahayakan orang lain. Itu bisa (orang tua dipidanakan)," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah wacana orang tua dipidanakan tersebut merujuk pada kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, AQJ (13). Ia hanya mengatakan, "Saya katakan, ini jangan menunjuk kasus (kasus AQJ)," ujarnya.
AQJ (13), anak musisi Ahmad Dhani, membawa sebuah mobil jenis Mitsubishi Lancer dan mengalami kecelakaan maut pada 8 September. Kecelakaan maut tersebut melibatkan tiga kendaraan di tol Jagorawi dan menelan tujuh korban tewas serta beberapa lainnya luka.