Senin 23 Sep 2013 20:17 WIB

Satu Kilogram Lebih Ganja Disita Kepolisian Bandung

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
  Petugas kepolisian sektor Cilandak menunjukan barang bukti dan tersangka pada rilis tindak pidana menjual dan mengedarkan narkotika jenis Ganja di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (10/6).  (Republika/Prayogi)
Petugas kepolisian sektor Cilandak menunjukan barang bukti dan tersangka pada rilis tindak pidana menjual dan mengedarkan narkotika jenis Ganja di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (10/6). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kepolisian Resor (Polres) Bandung menyita sebanyak satu kilogram (kg) lebih ganja yang diamankan dari delapan orang tersangka.

Penangkapan delapan tersangka dan satu kg lebih ganja tersebut, diungkap dalam kurung waktu kurang dari dua minggu, selama September ini.

Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Jamaludin mengatakan, pengungkapan dan penangkapan temuan barang haram ini terjadi dalam kurun waktu 12 hari, yaitu sejak Ahad (8/9) hingga Jumat (20/9) kemarin.

"Barang bukti narkoba yang berhasil Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung sita ialah 1,069 kilogram ganja," ujar dia, Senin (23/9), di Mapolres Bandung, Soreang, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, tak hanya ganja yang diamankan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung pun menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram.

Jamaludin mengatakan, satu kg lebih ganja dan 0,8 gram sabu-sabu tersebut diungkap dalam delapan perkara yang berbeda.

Dari delapan kasus pengungkapan perkara kepemilikan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung ini, terdapat dua di antaranya yang sedikit menonjol. Satu kasus pengungkapan tersebut karena melibatkan tersangka yang seorang pemuda. Jamaludin menjelaskan, tersangka baru berusia 19 tahun.

Parahnya, tersangka yang berinisial Al alias A itu berprofesi sebagai pengedar. "Jadi, pengungkapan ini berawal karena adanya informasi dari masyarakat bahwa, tersangka Al mengedarkan ganja kering," ucapnya.

Ia menerangkan, saat informasi akan keberadaan sudah dihimpun kepolisian, anggota sat Res Narkoba Polres pun kemudian menyelidiki Al.

Tepatnya pada Ahad (8/9), anggota yang melakukan penyelidikan itu, berhasil melakukan transaksi ganja kering terhadap warga Kampung Stasion Barat, Banjaran, Kabupaten Bandung ini. "Dan saat itulah tersangka kami tangkap," katanya.

Sedangkan, satu kasus lainnya yang cukup menonjol yaitu kasus penangkapan kepemilikan narkoba dengan jumlah barang bukti sitaannya yang cukup banyak.

Ganja kering yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini ialah, seberat 850 gram. Jamaludin mengatakan, ganja kering yang didapatkan dari tangan tersangka berinisial DS alias U ini pun dibagi dalam 12 paket. "Satu paket besar ganja kering dan 11 paket kecilnya," katanya menerangkan.

Motif tersangka pria berumur 26 tahun ini pun, merupakan kurir yang bekerja pada tersangka O. Kini O pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih dalam target perburuan polisi.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bandung Ajun Komisaris Herdis S mengatakan, adapun penangkapan atas terhadap DS dilakukan pada Senin (9/9) lalu.

DS kedapatan memiliki ganja kering, saat ditemui di Kampung Cidawolong, Desa Biru, Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. "Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WIB," katanya.

Ia menjelaskan, atas kedelapan tersangka yang ditangkap pun, seluruhnya merupakan usia yang produktif. Kedelapannya berusia sekitar belasan hingga 36 tahun.

Tak hanya itu, dari delapan tersangka yang ditangkap di tempat yang berbeda-beda itu pula, Polres Bandung pun masih memiliki pekerjaan rumah. Sebab, tercatat setidaknya ada delapan tersangka lain yang kini DPO atas delapan kasus itu.

Herdis mengatakan, delapan DPO ini berperan sebagai penyedia ganja-ganja kering tersebut yang didapatkan dari delapan tangan tersangka.

"Di mana tersangka Al, IK, J, DS, AA, ARH, WR, dan YM ini semua membeli barang haram itu pada A, K, I, O, D, W, B, dan J yang kini DPO," ujarnya.

Jamaludin pun menegaskan, kedelapannya masuk ke dalam daftar target perburuan jajarannya. Ia menambahkan, atas sejumlah satu kilogram lebih narkoba yang dimiliki oleh delapan tersangka itu, kedelapannya pun dijerat hukuman.

"Untuk tersangka yang kedapatan menyalahgnakan narkotika jenis ganja ini dijatuhkan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan pidana kurungan maksimalnya yaitu 20 tahun, serta pidana denda Rp 10 miliar," ucapnya.

Sedangkan, hukuman pidana yang diterima oleh tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Untuk satu tersangka ini yang berinisial AA alias A, diancam hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," katanya.Tersangka yang ditangkap di Kota Cimahi ini pun, dikenakan denda sebesar Rp 8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement