Senin 23 Sep 2013 05:15 WIB

KPU Tetapkan Sutrisno-Karna Subahi Pemenang Pilbup Majalengka

Rep: lilis handayani/ Red: Taufik Rachman
Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MAJALENGKA -- KPU Kabupaten Majalengka menetapkan pasangan Sutrisno-Karna Sobahi (Suka) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2014-2019. Dengan demikian, pasangan tersebut akan menjabat sebagai bupati dan wakil bupati Majalengka untuk periode kedua.

Keputusan KPU itu dihasilkan melalui rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati (Pilbup) Majalengka, di sebuah hotel di Kabupaten Majalengka, Ahad (22/9). Dalam rapat pleno tersebut, pasnagan "Suka" memperoleh suara sebanyak 374.548 suara atau sebesar 56,34 persen.

Posisi kedua ditempati pasangan Abah Encang-Tio Indra Setiadi (Hati) dengan perolehan suara sebanyak 172.865 suara atau 26.00 persen. Tempat ketiga diduduki pasangan Apang Sopandi-Nasir (Sopan) sebesar 85.197 suara atau 12,82 persen. Posisi terakhir adalah pasangan Yeyet Rohaeti-Sudirman (Yes) sebesar 32.145 suara atau 4,84 persen.

Dalam rapat pleno tersebut, hanya saksi dari pasangan "Hati" yang menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut. Mereka menilai, pilkada Majalengka banyak terjadi pelanggaran yang menguntungkan pasangan ‘’Suka’’. Karenanya, mereka akan menempuh jalur hukum.

‘’Pilkada Majalengka ini tidak berjalan dengan langsung, bebas, rahasia dan telah dinodai dengan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis oleh pasangan nomor dua (Suka),’’ tegas saksi dari pasangan Hati, Aef Saefudin.

Aef menjelaskan, bentuk pelanggaran itu antara lain dugaan keterlibatan penyelanggara pilkada Majalengka terhadap pasangan Suka. Selain itu, adanya intimidasi, politisasi birokrat dan program pemerintah untuk pemenangan pasangan Suka.‘’Tim Suka juga telah melakukan politik uang secara masif dan sistematis di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka,’’ kata Aef.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement