REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan Polda Papua tidak menunjukkan sikap profesional dalam menuntaskan kasus Aipda Labora Sitorus terkait dengan kepemilikan rekening gendut Rp 1,5 triliun. Menurut IPW, hal ini bisa berdampak pada pembebasannya di persidangan.
"Sangat disayangkan sikap polda yang memaksakan pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan pada tanggal 19 September 2013. Sebab, BAP itu sangat lemah dan tidak menunjukkan polisi bertindak profesional," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui siaran persnya yang diterima Antara, di Jakarta, Jumat (20/9) malam.
Ia menilai di dalam BAP Labora Sitorus tidak disebutkan adanya pihak lain terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Labora. Padahal, Labora memiliki data-data lengkap bahwa 33 pejabat Polri menerima aliran dana tersebut.
Dari BAP itu, kata dia, terlihat polisi mencoba melindungi ke-33 pejabatnya yang menerima aliran dana itu. Akibatnya, BAP TPPU Labora menjadi lemah. "Dalam BAP tersebut polisi terlihat sangat kerepotan untuk membuktikan pidana pokok yang dituduhkan kepada Labora, yakni pasal penimbunan BBM dan illegal logging," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, kejaksaan harus bekerja keras melengkapi BAP Labora dengan cara memburu aliran dana yang diterima 33 pejabat Polri. Jika tidak, kejaksaan akan memegang bola panas karena ketidakprofesionalan polisi.
Jika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, dikhawatirkan hakim akan membebaskan Labora Sitorus. Sebab, pada tahun 2007 dan 2010, Labora juga pernah dituduh dengan perkara yang sama tetapi perkaranya dihentikan karena BAP-nya sangat lemah dan Labora dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Dalam perkara ini, PPATK seharusnya ikut membantu memberikan data-data transaksi atau aliran dana Labora kepada 33 pejabat Polri. Misalnya, kepada pejabat Mabes Polri ada 12 kali transferan dana melalui rekening nomor 1550003319730 Bank Mandiri.
Selain itu, ke pejabat tinggi Polda Papua ada empat kali aliran dana pada tahun 2012, yakni Januari Rp 629.750.000, Juni Rp 225 juta, Agustus Rp300 juta, September Rp150 juta, dan Februari 2013 Rp 200 juta. Pejabat di Polres Sorong selama 2012 menerima delapan kali aliran dana yang mencapai Rp 1,25 miliar. "IPW berharap Mabes Polri ikut membantu menuntaskan kasus ini," katanya.