Kamis 19 Sep 2013 20:10 WIB

KPU Tak Bisa Langsung Coret Perusahaan Penyedia Logistik Bermasalah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mencoret perusahaan yang dinyatakan bermasalah pada pengadaan logistik pada pemilu periode 2009. Karena larangan bagi perusahaan bermasalah hanya berlaku selama dua tahun.

"Blacklist bagi rekanan dan penyedia logistik yang bermasalah pada pemilu 2009 hanya berlaku dua tahun. Sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah, jadi kami tak bisa menghalangi mereka ikut lelang," kata Sekjen KPU, Arief Rahman Hakim, Kamis (19/9).

Namun, ujarnya, dalam penentuan persyaratan saat prakualifikasi pelelangan logistik pemilu KPU akan menyertakan kriteria. Berdasarkan kriteria tersebt, akan diberikan penilaian terhadap perusahaan yang mendaftar.

Dalam penilaian tersebut, akan didaftar perusahaan beserta rekam jejaknya. Misalnya yang bersangkutan pernah memiliki masalah saat pengadaan logistik di kementerian/lembaga lain. Yang tidak berkaitan dengan pemilu sekali pun.

"Dalam kriteria kami tentukan, misalnya perusahaan yang pernah cacat janji saat dia dapat kontrak dari kementerian lain, seperti Kemendikbud. Kami tidak bisa larang, tapi kami bisa beri penilaian berdasarkan kriteria tersebut," ujarnya.

Tahap pembukaan lelang akan dilakukan KPU pekan ini. KPU akan mengundang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan pengawasan dalam memberikan masukan kepada panitia pengadaan logistik. Agar bisa menjaga kredibilitas dan tidak terpengaruh oleh pihak luar dalam menjalankan tugas.

KPU mengalokasikan dana senilai Rp 400 miliar untuk pengadaan kotak suara, bilik suara, dan formulir di tingkat provinsi pada 2013. Sementara untuk kebutuhan logistik 2014 dikucurkan dana sebesar Rp 2,9 triliun. Yang akan difokuskan untuk untuk pengadaan surat suara, tinta, segel yang akan diproduksi di tingkat pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement