Kamis 19 Sep 2013 09:59 WIB

Bantuan Rawan Penyelewengan, Aparat Desa Dikuliahi Kejaksaan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), sosialisasikan masalah hukum kepada aparat desa yang akan menerima bantuan dana proyek peningkatan infrastruktur pedesaan (PPIP).

Sebab, bantuan ini rawan penyelewengan. Sehingga, para penerimanya harus diberi pendidikan tentang hukum.

Kasi Intelijen Kejari Purwakarta, Dandeni Herdiana, mengatakan, soalisasi ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan hukum bagi penerima bantuan. Sehingga, bantuan itu bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

"Selain dari kami, pihak kepolisian juga akan memberikan pemahaman soal hukum," ujarnya, kepada Republika, Kamis (19/9).

 

Dandeni mengaku, bantuan PPIP ini rawan penyelewengan. Bantuan yang bersumber dari APBN ini, bisa jadi bancakan banyak pihak. Apalagi, uang yang digelontorkan cukup besar. Yakni Rp 250 juta per desa.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement