REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami penerima dana talangan sebesar Rp6,7 triliun dalam kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya mau dimintai keterangan lagi soal Rp6,7 triliun, saya diminta buka Rp6,7 triliun itu diserahkan kemana saja, siapa yang menerima pertamanya," kata Robert di gedung KPK Jakarta, Senin.
Robert sebelumnya juga diperiksa pada Jumat (13/9) dalam perkara yang sama."Saya tidak tahu karena saya sudah ditahan di Mabes (Polri), pencairan itu semua saat saya sudah ditahan di Mabes," tambah Robert.
Ia juga mengaku heran bila mantan direktur utama Bank Mutiara, nama bank Century setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan, Maryono yang tidak tahu pencairan dana talangan tersebut."Persoalnya Rp6,7 triliun diberikan ke siapa saja, itu yang minta saya buka," ungkap Robert.
Sedangkan pada Jumat (13/9), Robert mengungkapkan kronologis permintaan dana talangan itu yaitu pada 29 Oktober 2008 direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas reko aset pada Bank Indonesia (BI) Rp1 triliun, tapi tidak pernah diberikan lalu pada 13 November 2008, Bank Century juga kalah kliring, artinya kewajiban kliring lebih besar dibanding tagihan dalam kliring.
Sehingga FPJP baru diberikan pada 14 November 2008 sampai 18 November 2008 dengan totalnya Rp689 miliar dari BI.Selain Robert, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Makroprudential Policy BI Agusman dalam perkara yang sama.
Robert datang dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena tengah menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp100 milliar subsider delapan bulan kurungan karena terbukti melakukan tiga kejahatan perbankan.
KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008, meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.