REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9).
Ia hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Robert berada di gedung KPK sekitar empat setengah jam. Ia diperiksa untuk tersangka Budi Mulya. Selepas pemeriksaan, Robert mengungkapkan kembali kronologis pemberian dana bailout Century.
"Hari ini pendalaman, sudah ada penemuan baru. Diduga ada penyalahgunaan dana bailout Rp 6,7 triliun," kata dia, kepada wartawan.
Mengenai pemberian dana bailout itu, Robert kembali menceritakan runutannya. Menurut dia, pada 29 Oktober 2008, direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas reco-asset pada Bank Indonesia (BI). Permintaannya sebesar Rp 1 triliun. Namun, ia mengatakan, BI tidak memenuhi permintaan itu. "Sampai kejadian kalah kliring pada 13 November 2008," kata dia.
Kemudian, menurut Robert, pada 14 November dana FPJP dari BI turun. Hingga 18 November, total dana turun senilai Rp 689 miliar. Pada 21 November, ia mengatakan, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengambilalih Bank Century.
Menurut dia, selepas itu secara bertahap mulai dari 24 November sampai 21 Juli 2009 mengucur dana bailout yang totalnya mencapai Rp 6,7 triliun. Robert mengaku tidak mengetahui proses itu.
Robert mengatakan, sejak 25 November 2008, dia sudah ditahan pihak kepolisian. Saat ini, ia berstatus terpidana dalam perkara penggelapan dana nasabah Century. Karena itu, Robert berharap KPK lebih fokus untuk mendalami penggunaan dana Rp 6,7 triliun itu.
Ia menyebut, diduga terjadi penyalahgunaan dana itu. Namun, ia enggan menyebut sosok yang bertanggung jawab terkait dana tersebut. "Silakan tanya ke penyidik," kata dia.
Awak media sempat menanyakan mengenai keterlibatan Robert dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Rapat yang terjadi pada 20 November 2008 di Kantor Menteri Keuangan itu disebut untuk mengambil keputusan penyelamatan Bank Century. Robert mengaku datang ke Departemen Keuangan. "Tapi tidak dilibatkan dan diikutsertakan dalam rapat," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi pernah menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia. Ia diduga menjadi salah satu yang bertanggung jawab dalam pengucuran dana talangan triliunan rupiah pada Bank Century itu.
Pemberian dana talangan itu dinilai janggal, karena sebelumnya Bank Century dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Bank Century dinilai tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan FPJP karena rasio kecukupan modalnya tidak mencapai batas minimal 8 persen. Namun, bank itu nyatanya menerima kucuran dana secara bertahap hingga mencapai total Rp 6,7 triliun.
n Irfan Fitrat