Jumat 13 Sep 2013 16:28 WIB

Perusahaan di Mimika Diminta Laporkan WNA-nya

Pekerja asing di Indonesia
Pekerja asing di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura meminta sejumlah perusahaan di Kabupaten Mimika, Papua agar melaporkan pekerjanya yang berkewarganegaraan asing atau Warga Negara Asing (WNA). Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, James SJ Sembel di Timika, Jumat mengatakan saat ini tercatat sebanyak 524 WNA yang bekerja di Mimika.

Sebagian besar dari WNA tersebut bekerja di PT Freeport Indonesia dan berbagai perusahaan kontraktor serta privatisasinya seperti PT Redpat, PT Sandvic, PT Trakindo Utama, PT Pangansari Utama, dan lainnya. Kebanyakan dari WNA itu berasal dari Australia dan Amerika Serikat.

"Secara keseluruhan terdapat 35 perusahaan yang beroperasi di Mimika menggunakan tenaga kerja asing. Kalau memang masih ada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan belum melaporkan kepada Kantor Imigrasi, mereka harus segera melaporkannya," kata James, Jumat (13/9).

Sesuai data pada Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, jumlah WNA yang mengajukan izin tinggal sementara (ITAS) untuk jangka waktu enam bulan sebanyak 173 orang. Sementara WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal sementara sampai akhir Juli 2013 sebanyak 186 orang.

WNA yang mengajukan izin kunjungan biasa ke Mimika dengan rentang waktu maksimal hanya dua bulan atau kurang dari itu sebanyak 56 orang. James mengatakan sejauh ini belum terdapat kasus pelanggaran berat yang melibatkan WNA yang bekerja di Mimika.

"Selama ini belum ada yang melakukan pelanggaran berat yang diancam hukuman pidana. Kalaupun ada pelanggaran, yaitu izin tinggalnya sudah melampaui waktu yang ditentukan. Yang bersangkutan diwajibkan membayar denda. Sesuai UU Keimigrasian, perusahaan tempat mereka bekerja yang bertanggung jawab untuk mengurus perpanjangan izin tinggal mereka selama satu tahun," jelas James.

Adapun WNA yang mendapatkan izin tinggal khusus (Dasuskim) karena mereka bekerja di kapal-kapal milik perusahaan perikanan sebanyak 94 orang. Para WNA yang mendapat fasilitas izin tinggal khusus tersebut selama ini bekerja di PT Minatama Mutiara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement