REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sidang kedua kasus Perpustakaan Daerah DIY yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Jawa Tengah sudah berlangsung empat kali.
"Diperkirakan pada awal November selesai," kata kata Kepala BPAD (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah) DIY Budi Wibowo usai menghadiri pelantikan pejabat eselon III dan IV di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (12/9).
Menurut Budi, pihaknya (red. Pemda DIY dalam hal ini Perpusda DIY) sudah replik dan dari pihak PT Ampuh Sejahtera dan Bank BPD sudh duplik. Kemudian dari Perpusda DIY sudah replik lagi dan besok Selasa (red. 17/9) duplik lagi.
"Jawaban mereka kami replik lagi, kemudian memanggil saksi-saksi. Mudah-mudahan awal November sidang sudah selesai," kata mantan Sekda Kabupaten Kulonprogo ini.
"Dalam forum mediasi kami tidak menerima, karena itu sidang tetap kita lanjutkan," tuturnya lagi.
Dikatakan Budi, dalam jaminan pelaksanaan ada asuransi tetapi asuransi itu hanya dilakukan antara Bank BPD Jateng dengan PT Ampuh. Sementara yang dituntut oleh Pemda DIY karena PT Ampuh wanprestasi yakni sampai akhir Desember 2012 hanya bisa menyelesaikan pembangunan perpustakaan 84 persen.
"Sehingga mereka harus menyerahkan jaminan pelaksanaan," kata Budi menjelaskan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan yang menjadi jawaban dari PT Ampuh, mereka melanjutkan pembangunan Perpusda DIY sampai 14 Februari karena ada perintah lisan dari kepala BPAD DIY (red. Andung Prihadi) yang lama dan dari Kepala BPAD DIY ke BPD Jateng minta jaminan pelaksanaan sampai 14 Februari 2012 karena pembangunan Perpusda DIY akan berakhir 14 Februari 2013.
"Mekanisme birokrasi itu kan tidak ada yang lesan. Surat dari Pak Andung ke BPD Jateng itu dianggap oleh PT Ampuh menjadi peluang untuk melanjutkan kegiatan. Padahal untuk melanjutkan kontrak pembangunan Perpusda harus ada adentum kontrak, sedangkan adentum kontrak selama ini tidak ada," ungkap Budi.