Kamis 12 Sep 2013 22:20 WIB

Pendapatan Pemda Bertambah Jika Kebijakan Pajak Rokok Dilaksanakan

Asbak rokok
Asbak rokok

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sejumlah pemerintah daerah meminta kebijakan pajak rokok dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 segera dilaksanakan, karena bakal membuat pemda mendapat pemasukan langsung dari pajak rokok yang saat ini menembus Rp 100 triliun.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel), Gustafa Yandi mengatakan, dengan rasio jumlah penduduk 1,5 persen dari total nasional, maka pajak rokok akan memberikan memberikan tambahan penghasilan sekitar Rp 140 miliar sampai Rp 150 miliar kepada daerahnya.

“Kalau ketentuan pajak ini dibatalkan, kami akan kehilangan harapan tambahan pendapatan sebesar itu,” kata Gustafa di Jakarta, Kamis (11/09).

Gustafa mengklaim, beberapa daerah yang memiliki industri rokok juga menyampaikan aspirasi yang sama. Berdasarkan riset kesehatan dasar yang dilakukan Kementerian Kesehatan, Mustafa berkata Kalsel menduduki peringkat kedua di Indonesia setelah Provinsi Bangka Belitung, dalam hal jumlah rata-rata penduduk yang merokok lebih dari 30 batang per hari. Di Kalsel, rata-rata penduduk yang merokok lebih 30 batang per hari mencapai 7,9 persen, sedangkan di Bangka Belitung mencapai 16,2 persen.

Hasil riset tersebut juga menyebutkan, 18 perokok anak di Kalsel masih berusia 5-9 tahun. "Sedangkan prevalensi perokok di Kalsel mencapai 30,5 persen, hampir sama dengan angka nasional sebesar 34,7 persen," tambahnya.

Karenanya, kata Gustafa, Pemprov Kalsel memerlukan dukungan pendanaan yang besar di bidang kesehatan, khususnya untuk meminimalisasi dampak konsumsi rokok, baik terhadap perokok aktif maupun perokok pasif.

Saat ini, ketentuan pajak rokok daerah sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi dimohonkan sejumlah tokoh, antara lain Hendardi, Mulyana W Kusumah, Neta S Pane, dan Aizuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement