Senin 01 Jun 2020 07:49 WIB

Pemerintah Berkomitmen Larang Segala Bentuk Iklan Rokok

Menteri PPPA berkomitmen menghapus segala bentuk iklan rokok.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyatakan komitmennya untuk melarang segala bentuk iklan rokok.
Foto: Dok Kementrian PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyatakan komitmennya untuk melarang segala bentuk iklan rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Republik Indonesia (PPPA), Bintang Puspayoga miris dengan peningkatan jumlah perokok pemula setiap tahunnya. Ia berkomitmen menghapus segala bentuk iklan rokok.

Bintang menyoroti perokok pemula dengan kategori usia 10-18  tahun menjadi target utama industri rokok. Ia menyimak beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok anak sedang merokok. Ironisnya, beberapa orang dewasa di sekitar mereka justru melakukan pembiaran. 

Baca Juga

“Rokok menghambat hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Hal ini berlaku pada anak yang menjadi perokok aktif maupun yang pasif," kata Bintang dalam siaran pers pada Ahad, (31/5).

Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar pada 2018, sebanyak 2,1 persen anak usia 10-14 tahun sudah merokok dan 2 persen di antaranya merupakan mantan perokok. Selain itu, prevalensi merokok penduduk usia anak 10-18 tahun sebanyak 9,1 persen pada 2018.

"Kemudahan akses bagi anak terpapar informasi pemakaian rokok dan akses mendapatkan rokok dengan harga murah menjadi salah satu penyebabnya," ujar Bintang.

Bintang menyebut ada hubungan signifikan antara status merokok anak dengan paparan iklan rokok, pemberian sampel rokok gratis, sponsor rokok di acara olahraga, logo rokok pada merchandise, sponsor rokok di acara musik, dan harga diskon (Tobacco Control Support Center IAKMI).

"Kami mendorong agar segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok dilarang secara tegas karena mempengaruhi anak-anak," tegas Bintang.

Kementerian PPPA mengingatkan pada 2030 jumlah perokok anak bisa mencapai 15,8 juta atau 15,91 persen jika menyimak Proyeksi Bappenas.

Selama ini, berbagai upaya dilakukan Kemen PPPA untuk mencegah terpaparnya anak-anak dari rokok. Salah satunya yaitu mengeluarkan kebijakan yang menyentuh ke sistem perlindungan anak di tingkat daerah. 

Kemen PPPA menetapkan upaya pengendalian tembakau atau rokok sebagai salah satu dari 24 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Hal ini diterapkan melalui tersedianya kawasan tanpa rokok (KTR) dan tidak adanya iklan, promosi serta sponsor rokok di daerah.

Kemen PPPA juga mendukung upaya pengendalian rokok utamanya bagi anak, yaitu melalui Sosialisasi Bahaya Rokok dan Kesehatan Reproduksi bagi Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), Kampanye Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok, penguatan kapasitas dan peran Forum Anak sebagai 2P mengenai Bahaya Rokok, serta beberapa program lainnya yang intinya untuk mencegah dan menghindarkan anak dari rokok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement